PUSATBERITA – Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya fasilitas olahraga padel di ibu kota. Sebanyak 185 lapangan padel diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang harus dipenuhi sebelum bangunan dapat digunakan secara resmi.
Lonjakan popularitas olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir membuat pembangunan lapangan tumbuh pesat, terutama di kawasan permukiman dan komersial. Namun, di balik tren tersebut, aspek perizinan disebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengelola.
Pihak Pemprov menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen legal penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta ketentuan teknis lainnya. Tanpa izin tersebut, bangunan berpotensi melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga.
Motor Dilaporkan Hilang di Lampung, Terungkap Pelakunya Anak Kandung Sendiri
“Kami mengimbau para pemilik dan pengelola segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Pemprov. Pemerintah juga membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha dapat melengkapi dokumen secara bertahap.
Meski demikian, Pemprov memastikan penertiban akan dilakukan secara persuasif dan terukur. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban tata kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan bisnis, termasuk di sektor olahraga dan hiburan, tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah berharap ke depan seluruh fasilitas olahraga di Jakarta dapat beroperasi secara aman, nyaman, dan sesuai aturan.
