Medan, Indonesia — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait penyelidikan penyebab banjir besar dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatra pada akhir 2025, termasuk di Sumatra Utara. Pemerintah telah menyita lahan seluas sekitar 1 juta hektar dari 28 perusahaan yang dituduh melakukan pelanggaran lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat berasal dari sektor usaha kehutanan, kelapa sawit, pertambangan, dan pembangkit listrik. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh menunjukkan adanya praktik yang melanggar aturan lingkungan dan berpotensi memperparah dampak bencana alam.
Pengelolaan lahan yang disita kini berada di bawah pengawasan Danantara Indonesia, sebuah badan pengelolaan aset milik negara. Otoritas berencana mengembangkan rencana pemulihan yang mencakup rehabilitasi lingkungan, penanaman kembali, serta penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat aturan tata kelola lingkungan di kawasan rentan bencana seperti Sumatra Utara. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa praktik usaha yang merusak lingkungan akan mendapat tindakan tegas, sekaligus meminimalkan dampak bencana serupa di masa mendatang.

