
Jakarta, 25 September 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika berskala besar. Seorang pria berinisial HU (34), warga negara Pakistan, ditangkap setelah kedapatan membawa 22 kilogram sabu di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya sabu melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan permukiman dan pergudangan. Saat HU dicurigai membawa dua koper besar, petugas segera melakukan pemeriksaan dan mendapati puluhan paket sabu siap edar.
Barang bukti kemudian diamankan, sementara tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga HU bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan internasional.
Dugaan Jaringan Internasional
Penyidik mendalami kemungkinan adanya sindikat lintas negara yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai pintu masuk. Modus ini bukan kali pertama terjadi, mengingat Indonesia sering menjadi pasar sekaligus transit narkoba dari luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. “Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu siapa penerima dan jaringannya di dalam negeri,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka HU dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan aparat.