
PUSATNEWS Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 30 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, diketahui para kurir dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Cipinang.
Kabareskrim Polri menyebut, kasus ini terungkap setelah tim melakukan pengintaian terhadap jaringan narkoba yang kerap beroperasi di sekitar pelabuhan. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa kurir berikut puluhan paket sabu siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kurir hanya menjalankan perintah dari napi di Lapas Cipinang. Komunikasi dilakukan lewat telepon genggam yang digunakan secara sembunyi-sembunyi di dalam lapas,” ujar Kabareskrim, Selasa (19/8).
Barang bukti sabu tersebut diduga masuk dari luar negeri dan dipasok ke Jakarta melalui jalur laut. Polisi kini tengah berkoordinasi dengan pihak Ditjen PAS untuk menelusuri bagaimana napi tersebut masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, napi pengendali kasus ini akan mendapat penindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan soal keterlibatan oknum yang diduga membantu peredarannya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di lapas sekaligus menutup jalur distribusi narkoba di wilayah rawan seperti Kampung Bahari.