
PUSATNEWS Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dalam jumlah fantastis, yakni 516 kilogram, yang diedarkan melalui e-commerce dan media sosial. Modus yang digunakan sindikat ini adalah sistem tempel, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber. Polisi menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan barang haram di platform belanja online dan medsos. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menangkap beberapa pelaku dan mengamankan barang bukti ratusan kilogram sabu.
“Ini jumlah yang sangat besar. Jika berhasil diedarkan, bisa merusak jutaan generasi muda. Para pelaku memanfaatkan teknologi untuk memperluas pasar narkoba dengan cara yang sulit terdeteksi,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers, Selasa (19/8).
Dalam aksinya, sindikat ini membagi tugas secara rapi, mulai dari pengendali, kurir, hingga penyuplai barang. Sistem pembayaran dilakukan secara daring, sementara pengiriman dilakukan dengan metode tempel agar identitas pelaku sulit terlacak.
Saat ini, polisi masih memburu jaringan pemasok utama yang diduga berasal dari luar negeri. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras akan maraknya penyalahgunaan teknologi digital untuk bisnis ilegal. Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus jual-beli narkoba yang menyusup melalui platform daring.