
PUSATNEWS Bangka Belitung – Seorang remaja berinisial M (19) diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian kotak amal di 11 lokasi berbeda di wilayah Bangka Belitung. Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Kapolres Pangkalpinang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pengurus masjid yang kehilangan kotak amal. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari 11 kotak amal yang dicuri, uangnya dipakai untuk membeli sabu dan sebagian untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa kotak amal yang rusak, serta sisa uang tunai hasil kejahatan. Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat kotak amal yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial justru dijadikan sasaran pencurian demi memenuhi kebutuhan narkotika.