
PUSATNEW Tanjung Selor – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram, Selasa (12/8/2025). Barang haram senilai Rp 7,8 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan internasional asal Malaysia.
Kapolda Kaltara Irjen Pol [Nama Kapolda] mengatakan, sabu-sabu itu diamankan dari tangan tiga tersangka berinisial AM (35), RD (32), dan SF (28), warga Tarakan. Ketiganya ditangkap pada akhir Juli 2025 di kawasan perairan Sebatik, Nunukan, setelah aparat melakukan penyamaran.
“Modus yang digunakan adalah membawa sabu dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan, lalu masuk ke Sebatik untuk didistribusikan ke beberapa kota besar di Indonesia,” ungkap Kapolda.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dicampur cairan pembersih, disaksikan pejabat kejaksaan, BNN, serta kuasa hukum tersangka. Sebagian kecil sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat ada seorang bandar besar di Malaysia yang menjadi otak sindikat ini. “Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini kami bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk memburu yang bersangkutan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan. “Peredaran narkoba ini ancaman nyata bagi generasi muda, dan harus kita hentikan bersama,” tegasnya.