
PUSATNEWS Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba yang diketahui menyasar kalangan pelajar melalui transaksi daring (online). Penangkapan ini dilakukan pada operasi yang digelar pekan ini, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Banten.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan keempat tersangka berinisial AR (27), DN (25), MF (23), dan YS (20) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. “Mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjual barang haram ini kepada pembeli, termasuk pelajar,” ungkap Belny dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu seberat total 56 gram, beberapa linting ganja kering siap edar, alat timbangan digital, plastik klip bening, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. “Modusnya, mereka mengarahkan pembeli untuk mengambil narkoba yang sudah disimpan di lokasi tertentu (sistem tempel) setelah pembayaran dilakukan secara transfer,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku telah beroperasi selama lebih dari enam bulan. Mereka mengaku tergiur keuntungan cepat, dengan omzet mencapai jutaan rupiah per minggu. Ironisnya, sebagian besar pelanggan mereka adalah pelajar SMA dan mahasiswa di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama jaringan ini. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Kapolres Pandeglang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial. “Narkoba kini tidak hanya dijual di jalanan, tapi juga sudah masuk ke dunia digital. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus,” pungkasnya.