
PUSATNEW Jakarta, 5 Agustus 2025 – Nama Ongen kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada pria yang sebelumnya divonis penjara akibat kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kasus Ongen bermula pada 2023, saat ia mengunggah sejumlah konten di media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi secara personal dan melanggar Undang-Undang ITE. Ia kemudian dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selama menjalani hukuman, Ongen disebut berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan narapidana. Pihak Lapas bahkan menyebut Ongen sebagai salah satu warga binaan yang paling kooperatif.
Namun, angin perubahan datang setelah Prabowo Subianto resmi dilantik menjadi Presiden RI pada Oktober 2024. Dalam rangka merajut kembali semangat rekonsiliasi nasional, Prabowo mengeluarkan kebijakan amnesti untuk sejumlah kasus hukum yang dinilai bermuatan politik atau ekspresi publik, termasuk Ongen.
“Negara ini berdiri di atas kebebasan berpendapat. Namun, pendapat harus disampaikan secara santun. Bagi yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan itikad baik, negara siap memberi ruang kedua,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, pagi ini.
Ongen yang bebas hari ini dari Lapas Cipinang menyatakan rasa syukurnya. “Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Pengalaman ini jadi pelajaran besar bagi saya untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Kritik boleh, tapi jangan kebablasan,” katanya sambil menyapa para wartawan.
Pembebasan Ongen memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mengapresiasi langkah Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi, sementara lainnya menilai perlunya kejelasan batas antara kritik dan ujaran kebencian agar tak jadi preseden buruk di masa depan.