
PUSATNEWS Pekanbaru, 4 Agustus 2025 — Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis di wilayah pesisir Rokan Hilir. Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional.
Kapolda Riau, Irjen Pol Andika Fadli, dalam konferensi pers siang ini menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Pulau Sumatera.
“Keempat tersangka diamankan saat hendak mengangkut sabu menggunakan mobil minibus dari daerah pesisir. Barang bukti kami temukan dalam kemasan teh Tiongkok berwarna hijau dan emas yang disembunyikan di dalam jok belakang,” ujar Irjen Andika.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (34), RZ (28), MU (41), dan FH (30). Mereka berasal dari Provinsi Riau dan Sumatera Utara, dan diduga sudah beberapa kali menjadi kurir jaringan narkoba lintas negara.
Barang bukti yang diamankan:
- 16 kg sabu siap edar
- 2 unit mobil
- 5 unit handphone
- Uang tunai senilai Rp 45 juta
- Kartu identitas dan dokumen pengiriman palsu
Irjen Andika menambahkan, sindikat ini terpantau sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Pihak kepolisian saat ini masih mengejar seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai koordinator lapangan.
“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Tidak ada kompromi bagi jaringan narkotika di Riau,” tegasnya.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memberantas narkotika menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melakukan pengiriman besar-besaran.