
PUSATNEWS Jambi, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Jambi resmi menyatakan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR (36), yang dikenal publik sebagai “Ratu Narkotika Jambi”, dalam kasus peredaran narkoba skala besar. Keputusan banding ini diumumkan sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan pada Kamis (2/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati bagi NR atas kepemilikan dan distribusi lebih dari 35 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi, namun majelis hakim memutuskan pidana seumur hidup dengan alasan belum cukup bukti bahwa terdakwa adalah otak utama jaringan.
“Kami menghormati putusan hakim, namun tidak sependapat dengan amar putusan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, kami yakini terdakwa berperan sentral dalam sindikat peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Andika Setiawan, dalam konferensi pers hari ini.
NR ditangkap dalam operasi gabungan BNN dan Polda Jambi pada awal Maret 2025. Ia disebut mengendalikan bisnis narkoba dari sebuah rumah mewah di kawasan Pall Merah dan menggunakan sejumlah kaki tangan, termasuk anggota keluarganya sendiri, untuk mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Sumatera dan Jawa.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan lebih dari 20 saksi dan sejumlah barang bukti termasuk ponsel, buku catatan transaksi, serta uang tunai senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun, pembelaan kuasa hukum NR menyatakan kliennya hanyalah “korban tipu muslihat jaringan besar” dan tidak pantas dijatuhi hukuman mati.
Putusan seumur hidup ini memicu perdebatan publik di Jambi, dengan sebagian masyarakat menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatan yang dilakukan.
Sementara itu, pihak keluarga NR belum memberikan keterangan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding jika proses di Pengadilan Tinggi berlanjut.