
PUSATNEWS Medan, 4 Agustus 2025 – Sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Medan, Sumatera Utara, digerebek aparat gabungan dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut, setelah terungkap digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba jaringan internasional asal Thailand. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 26 kilogram sabu-sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang tampak tak mencolok di Kecamatan Medan Johor. Polisi yang sudah membuntuti aktivitas mencurigakan di lokasi itu selama lebih dari dua pekan, akhirnya menggerebek rumah saat dua tersangka sedang memindahkan sabu ke dalam mobil.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RZ (32) dan TH (29), keduanya warga lokal yang diduga sebagai kurir dan penjaga gudang,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Hartono, dalam konferensi pers pagi ini.
Menurut polisi, barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau dengan tulisan Thailand dan disembunyikan dalam karung beras. Rumah tersebut diketahui telah disewa selama tiga bulan terakhir, dan pengiriman sabu dilakukan melalui jalur laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah pesisir timur Sumatera.
“Ini adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang kerap menjadikan wilayah Sumatera Utara sebagai pintu masuk. Total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 39 miliar di pasaran gelap,” tambah Dedi.
Polisi kini tengah memburu tiga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali dan pemasok utama dari luar negeri. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit mobil, senjata api rakitan, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Kasus ini menambah panjang daftar temuan narkoba di wilayah Sumatera Utara, yang kini disebut sebagai salah satu jalur favorit penyelundupan narkoba internasional menuju Indonesia.