Jakarta, 19 Juli 2025

PUSATNEWS, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati perjanjian dagang bilateral terbaru yang mencakup penurunan tarif impor sejumlah komoditas strategis menjadi rata-rata 19 persen. Kesepakatan tersebut diumumkan secara bersama oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Perwakilan Dagang AS Katherine Tai dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (19/7).
Dalam pernyataan pers, Mendag Zulkifli menyebut kesepakatan ini sebagai langkah maju dalam mempererat hubungan ekonomi kedua negara. “Dengan tarif yang lebih kompetitif, pelaku usaha kita memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar AS, terutama di sektor tekstil, furnitur, dan produk agrikultur,” ujar Zulkifli.
Poin utama dari perjanjian ini mencakup:
- Penurunan tarif rata-rata dari 25% menjadi 19% untuk komoditas unggulan Indonesia;
- Akses pasar lebih luas bagi produk pertanian AS ke Indonesia;
- Peningkatan transparansi dan penyelarasan standar mutu produk;
- Komitmen kerja sama dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Katherine Tai menyambut baik kemajuan ini dan menyatakan bahwa perjanjian ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan saling menguntungkan. “Kami menyambut peran penting Indonesia sebagai mitra strategis dalam rantai pasok global, terutama di kawasan Asia Tenggara,” kata Tai.
Perjanjian dagang ini juga dinilai strategis dalam menyeimbangkan dinamika perdagangan global, terutama di tengah meningkatnya tekanan proteksionisme dan ketegangan geopolitik. Indonesia dipandang sebagai negara kunci dalam inisiatif Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) yang digagas AS.
Ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Raden Alief, menilai bahwa penurunan tarif ini dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dan memberikan stimulus positif terhadap pertumbuhan industri dalam negeri. “Namun, implementasi di lapangan harus disertai dengan reformasi birokrasi ekspor dan peningkatan kualitas produk,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada kuartal keempat tahun 2025, setelah diratifikasi oleh parlemen kedua negara. Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan nilai ekspor ke AS sebesar 12% dalam dua tahun mendatang sebagai hasil langsung dari kebijakan ini.