Jakarta, 11 Juli 2025

PUSATNEWS, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan tarif pajak atas jasa permainan olahraga, termasuk aktivitas komersial yang melibatkan fasilitas olahraga seperti futsal, golf, badminton, dan kolam renang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat (11/7).
Dalam regulasi tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa permainan olahraga naik dari sebelumnya 10% menjadi 15%, yang diberlakukan terhadap pengelola usaha olahraga komersial seperti gedung sewa, arena permainan, klub olahraga rekreasi, serta kompetisi olahraga berbayar.
Alasan Kenaikan Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara dan penyesuaian atas pertumbuhan sektor rekreasi yang dinilai cukup signifikan pascapandemi.
“Sektor olahraga dan hiburan tumbuh dengan cepat, namun kontribusi pajaknya belum optimal. Ini bukan untuk memberatkan, tapi memastikan prinsip keadilan fiskal,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Kamis (10/7).
Pemerintah juga menyebut bahwa tarif baru ini masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga yang mengenakan pajak hiburan hingga 20%.
Reaksi Pelaku Usaha dan Atlet
Kenaikan pajak ini langsung mendapat reaksi dari pelaku industri olahraga dan komunitas atletik, yang menilai kebijakan ini akan berdampak pada turunnya minat masyarakat dalam berolahraga secara komersial, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Ketua Asosiasi Pengelola Fasilitas Olahraga Nasional (APFON), Rangga Prasetya, menyatakan keberatannya.
“Alih-alih mendorong gaya hidup sehat, pajak ini justru membebani masyarakat yang ingin aktif berolahraga. Biaya sewa lapangan futsal, gym, dan kolam renang pasti naik,” katanya.
Beberapa atlet profesional juga menyuarakan kekhawatiran bahwa biaya tambahan ini akan mengurangi akses pemuda terhadap sarana latihan, terutama di kota-kota kecil yang fasilitasnya bergantung pada pengelolaan swasta.
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi
Sebagai respons atas masukan tersebut, Kemenkeu menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif pajak bagi fasilitas olahraga yang mendukung kegiatan sosial dan pendidikan, seperti program latihan gratis untuk pelajar atau penyediaan akses untuk disabilitas.
Selain itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga disebut sedang menyusun petunjuk teknis klasifikasi fasilitas olahraga yang dapat diberikan keringanan tarif
Kenaikan pajak permainan olahraga menjadi sorotan baru dalam kebijakan fiskal pemerintah yang berupaya mengejar target penerimaan negara tahun 2025. Meski bertujuan memperluas basis pajak, implementasi kebijakan ini akan memerlukan pengawasan ketat agar tidak menghambat partisipasi publik dalam aktivitas olahraga, yang juga menjadi bagian penting dari agenda kesehatan nasional.