
Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecanduan narkoba. Hal ini agar mereka segera mendapatkan layanan rehabilitasi.
Dia menegaskan, pelaporan dan rehabilitasi bagi pengguna tidak akan disertai konsekuensi hukum, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Masyarakat kita yang merasa anaknya, keluarga dekatnya, temannya, tetangganya yang menggunakan narkoba, silakan lapor ke IPWL terdekat atau ke pusat-pusat rehab yang dimiliki oleh BNN,” ujar Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).
Tak dipungkiri, kata dia banyak keluarga enggan melapor karena takut diperiksa oleh penegak hukum.
Sebagian lainnya merasa malu bila anggota keluarganya dicap sebagai penjahat narkoba. Padahal, kata Marthinus, undang-undang menjamin pengguna yang bersedia direhabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Ingat tidak ada resiko atau tanggung jawab hukum selain dia direhabilitasi,” ujar dia.
Proses Pelaporan
Marthinus menekankan, proses pelaporan pengguna narkoba ke IPWL atau BNN tidak sama dengan proses penangkapan pelaku kejahatan.
“Dia tidak akan diperiksa seperti diperiksa penjahat, seperti polisi dan BNN meringkus penjahat lalu kemudian diinterrogasi, tidak. Jadi jangan pernah takut,” ucap dia.
Saat ini terdapat 1.496 IPWL tersebar di seluruh Indonesia. dan enam pusat rehabilitasi milik BNN yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
“IPWL itu klinik-klinik rumah sakit dan puskesmas yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor Pengguna Narkoba,” tandas dia.