
Badung – Polda Bali menetapkan tiga tersangka kasus penembakan 2 warga negara asing (WNA) asal Australia ZR (32) dan SR (34) di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, Badung. Ketiga tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (27), Tupou Pasa Midolmore (27), dan Coskun Mevlut (22). Penyidik mengungkap bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara terorganisir.
Kepala Polda Bali, Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025), menjelaskan ketiga tersangka telah merencanakan aksi ini dengan matang sejak April 2025. “Kalau melihat ini semua, semua direncanakan dengan rapi, direncanakan dengan perhitungan matang, dan direncanakan secara cukup profesional, dan oleh tentunya tiga orang, tiga orang ini melakukan semuanya dengan sangat terorganisir,” ungkapnya.
DFJ yang juga WNA Australia diduga sebagai otak di balik penembakan. Ia bertugas memesan vila untuk para tersangka, menyediakan palu, kendaraan, serta tiket perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang. DFJ juga menjemput pelaku dari Sidoarjo ke Bali dan mengantar mereka ke Jakarta.
“Tersangka memesan vila, menyediakan alat dan kendaraan berupa dua mobil dan sepeda motor, bahkan membeli tiket kapal serta menjemput dan mengantar eksekutor dari dan ke luar Bali,” imbuh Irjen Daniel. Sementara itu, TPM dan CM bertugas membeli dua jaket ojek online sebagai kamuflase dan menjadi eksekutor di lapangan. Mereka juga membuang barang bukti, termasuk sepeda motor.
Polda Bali mengungkap kasus ini melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), melibatkan analisis DNA pelaku, residu tembakan (Gunshot Residue/GSR), dan keterangan 23 saksi. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dua proyektil utuh, 18 selongsong peluru, 55 pecahan proyektil, dan palu.
Bukti lain termasuk keterangan dari toko bangunan tempat DFJ membeli palu, yang diketahui dari barcode harga yang masih menempel, serta keterangan resepsionis hotel yang melihat DFJ check-out dengan mobil Toyota Fortuner.
Rekaman CCTV, data GPS mobil, dan bukti sewa kendaraan juga memperkuat keterlibatan tersangka. Kendaraan yang digunakan meliputi Toyota Fortuner (DK 1537 ABB), Suzuki XL7 (DK 1339 FBL), dan sepeda motor. Mobil Fortuner ditemukan berisi sarung tangan dan sebo dengan residu mesiu, sementara Suzuki XL7 ditemukan di Sidoarjo bersama tiket kapal.
Hukuman Mati
“Dan semua ini didukung dengan hasil daripada scientific crime investigation. Baik itu dari DNA dari para pelaku yang ada di TKP. Baik itu GSR (Gunshot Residue) yang ditemukan pada sebo (penutup wajah) maupun bagian tubuh daripada pelaku-pelaku ini,” terang Irjen Daniel.
Senjata api pabrikan yang digunakan ditemukan di Subak Anyelir, Tabanan. “Senjata api kami temukan di daerah aliran Subak di daerah Tabanan, di Anyelir. Jadi tidak jauh dari mobil Fortuner terparkir terakhir kali sebelum berangkat ke daerah Jawa,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
DFJ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta melalui koordinasi dengan Polres Bandara, Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Sementara itu, TPM dan CM, yang sempat kabur ke Singapura, berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Kepolisian Singapura, Kamboja, dan Interpol.
Hingga kini, motif penembakan belum terungkap. Polda Bali terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengklarifikasi motif pembunuhan tersebut. Uji balistik senjata api juga sedang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melacak asal senjata.
“Sekarang senjata pabrikan yang nanti masih akan diuji. Tentunya melalui pengujian-pengujian laboratoris termasuk melalui uji balistik yang akan dilakukan di Puslabfor Mabes Polri. Kita tunggu saja nanti,” tegas Irjen Daniel.
Menurut informasi yang didapat, korban ZR saat ini sudah dipulangkan ke negara asalnya untuk pemakaman. “Sudah pulang, karena akan menguburkan mayatnya”, pungkas Irjen Daniel.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana), dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.