📍 Jakarta / Kepri, 25 Juni 2025

PUSATNEWS, Empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri—Pulau Rintan, Mala, Tokong‑Sendok, dan Nakob—baru-baru ini muncul di situs penjualan pulau internasional privateislandsonline.com, dengan status “for sale” atau “price upon request”
Keempat pulau ini tidak berpenghuni dan tergolong dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk sektor pariwisata
🏛️ Respons Pemerintah: Tegaskan Bukan untuk Dijual
- Wamenagri Bima Arya menegaskan bahwa pulau kecil tidak bisa menjadi milik pribadi penuh—batas pemilikan maksimal 70 % dalam hukum pertanahan Indonesia
- KKP (Kementerian Kelautan & Perikanan) 3menyatakan pulau-pulau tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk kerja sama investasi jangka waktu terbatas
🚨 DPR & Kemenagri: Segera Audit & Evaluasi Administrasi
- Ketua DPR Puan Maharani meminta agar seluruh sistem administrasi kepulauan dievaluasi ulang, terutama terkait pendataan dan pencatatan wilayah pulau di Indonesia
- Komisi II DPR (Aria Bima) mendesak audit menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah di kawasan kepulauan, bahkan membuka kemungkinan pembentukan Panja (panitia kerja) untuk membahas regulasi dan pengawasan pulau-pulau kecil
⚠️ Alarm Kedaulatan & Tindakan Tegas DPR
- Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyebut kasus ini sebagai “ancaman kedaulatan” dan mendesak aparat untuk segera bertindak, menggunakan unit cyber crime untuk melacak pihak yang memasang iklan penjualan pulau tersebut
- Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyoroti lemahnya pengawasan administratif terhadap pulau kecil dan menuntut agar kementerian terkait — KKP, ATR/BPN, Kemendagri, dan daerah – segera menindaklanjuti penawaran ilegal ini
🧭 Ringkasan Situasi
Isu Utama | Rincian |
---|---|
4 pulau ditawarkan | Rintan, Mala, Tokong‑Sendok, Nakob (status APL, tidak berpenghuni) |
Govt. Response | Batas pemilikan 70 %, bukan dijual tapi kerja sama investasi |
DPR Reaction | Evaluasi administrasi, audit, kemungkinan Panja, desakan penegakan hukum |
Ancaman | Legislator menyebut ini ancaman kedaulatan ekologis dan wilayah |
🔍 Prospek dan Tindakan Selanjutnya
Pemerintah diperkirakan akan melakukan:
- Inventarisasi resmi oleh Kemendagri dan ATR/BPN segera.
- Audit administrasi daerah melalui Komisi II DPR.
- Pemeriksaan hukum terhadap iklan dan promotor jual-beli melalui aparat cyber crime.
- Peninjauan regulasi pulau kecil agar ke depannya tata kelola wilayah pesisir makin kuat.
Jika terbukti penyalahgunaan data wilayah atau pelanggaran hukum, aparat wajib menindak tegas untuk menjaga kedaulatan wilayah dan ekologi laut nasional.