
Pekanbaru – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial P dan R. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak sejak tahun 2014.
Korban kejahatan seksual ini merupakan anak kandung dari tersangka R. Tersangka R bahkan ikut mengajak anaknya berhubungan badan dengan P.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKBP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, orientasi seks menyimpang itu berawal ketika kedua tersangka berhubungan badan. Tak lama setelah itu, keduanya masuk ke kamar korban dan beradegan dewasa.
Tersangka P lalu mencabuli korban. Sebagai ibu kandung, tersangka R tidak melarang bahkan membiarkan anaknya dicabuli.
“Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 saat korban berumur 12 tahun dan berlanjut sampai 2025, mereka bahkan sering melakukan bertiga adegan menyimpang itu,” kata Gian.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya karena diancam. Tersangka P mengancam akan mencari wanita lain, apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak,” ungkap Gian.
Cerita ke Tante
Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan bapak tirinya. Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.
Awalnya, tante korban tidak percaya lalu menanyakan langsung kepada tersangka R yang tinggal di Kecamatan Kampar Kiri. Setelah mendapatkan informasi valid, tante korban melapor ke Polres Kampar.
“Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan,” sebut Gian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kampar menangkap pasutri tersebut dan mengakui perbuatannya. Tersangka P mengaku terinspirasi dari film biru yang sering ditontonnya.