
PUSATNEWS Palembang, 22 Mei 2025 — Dua bersaudara, Antoni alias Kojek dan Riki alias Belis, yang terlibat dalam pembunuhan Hendriyanto di Palembang, telah dijatuhi vonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam, 21 Agustus 2024, di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Hendriyanto dan rekannya, Muhammad Fajar, mendatangi Antoni dan Riki yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe, untuk meminta jatah uang parkir. Permintaan tersebut ditolak, memicu cekcok antara kedua belah pihak. Merasa terancam, Antoni dan Riki kemudian mengejar Hendriyanto dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan Hendriyanto meninggal dunia di tempat kejadian .
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Namun, majelis hakim memutuskan vonis berbeda untuk keduanya. Antoni dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Riki menerima hukuman 12 tahun penjara. Perbedaan ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam aksi pembunuhan tersebut
Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum, serta konsekuensi serius dari tindakan kekerasan