
PUSATNEWS Depok, 16 Mei 2025 — Tony Simanjuntak (45), Ketua GRIB Jaya Harjamukti, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait kepemilikan senjata ilegal, penganiayaan, dan penghasutan.
Peristiwa bermula pada 23 Desember 2024, saat Tony menghadang pekerja PT PP yang sedang melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti. Ia menodongkan senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone dan menembakkan tiga peluru gotri, dua di antaranya mengenai kaca ekskavator dan satu mengenai lutut operator alat berat berinisial AK.
Penangkapan Tony pada 18 April 2025 memicu kericuhan. Ia memprovokasi anggota ormas GRIB Jaya dan warga untuk melawan petugas, yang berujung pada pembakaran mobil polisi di lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, Tony dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi juga menangkap enam anggota ormas GRIB Jaya lainnya yang terlibat dalam pembakaran dan penganiayaan terhadap petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.