
Lampung – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial AS, 35 tahun, harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap dua murid laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan pada Kamis (8/5/2025), oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji.
“Iya, benar. Kami telah mengamankan AS, guru di salah satu SD di wilayah Mesuji. Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Unit PPA setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tim kepolisian kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Polisi Dalami Kasus Pencabulan, Diduga Ada Korban Lain
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa terdapat dua korban yang telah teridentifikasi dalam kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut.
“Kami telah mengantongi identitas dua korban, dan mereka masih anak-anak di bawah umur. Namun, kami belum berhenti di situ. Penyelidikan akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada korban lainnya,” ungkap Iptu Rosali.
Saat ini, AS telah ditahan di Mapolres Mesuji dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban untuk mengembangkan kasus ini.
Polres Mesuji mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan serupa di lingkungan sekitar mereka.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, kami harap dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” dia menjelaskan.