
Jakarta – Seorang karyawan pabrik baja ringan berinisial C di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban penganiayaan oleh seorang debt collector berinisial J.
Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, peristiwa bermula ketika J bersama empat rekannya mendatangi pabrik tempat C bekerja untuk menagih utang kepada seorang wanita yang mereka duga sebagai karyawan di sana.
Di lokasi, pelaku memaksa masuk namun dihalangi oleh C yang merupakan karyawan di pabrik tersebut.
“Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” ucap Arfan kepada wartawan, Selasa (13/5).
Kepada penyidik, J mengaku ingin menagih uang ratusan juta rupiah terhadap seorang wanita yang dikira karyawan pabrik tersebut. Informasi itu didapatkan mantan suami wanita tersebut.
“Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” jelas Arfan.
“Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” tambah dia.
Korban Alami Luka

Alhasil C menjadi sasaran penganiayaan oleh komplotan debt collector tersebut karena menghalang-halangi. Akibatnya korban mengalami luka disekujur tubuhnya.
Setelahnya, polisi berhasil meringkus satu terduga pelaku inisial J, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Identitasnya sudah kita kantongi. Tapi pelaku yang kedua ini tidak melakukan kekerasan seperti pelaku J,” ungkap Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.