
PUSATNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) memperhitungkan kalau gugatan terhadap Undang- Undang No 1 Tahun 2025 tentang Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi( MK) ialah hak masyarakat negeri.
“ Aku kira jika proses gugatan judicial review di MK itu merupakan hak masyarakat negeri buat mengajukan. Kita amati saja hasilnya semacam apa di MK,” ucap Pimpinan KPK Setyo Budiyanto ditemui usai mendatangi nonton bareng film penciptaan Strategi Nasional Penangkalan Korupsi( Stranas PK) di salah satu bioskop kawasan Menteng, Jakarta, Jumat( 9/ 5).
Setyo mengantarkan statment tersebut buat merespons gugatan masalah no 52/ PUU- XXIII/ 2025 yang diajukan oleh 2 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga
KPK nilai somasi permasalahan CSR BI selaku wujud pengawasan masyarakat
Pada peluang berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkata kalau institusinya menyongsong baik gugatan tersebut.
“ Pastinya sebab itu jadi salah satu hak konstitusi seseorang masyarakat negeri, serta KPK pula menegaskan positioning- nya terpaut dengan implikasi terdapatnya Undang- Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan penerapan tugas, guna, serta kewenangan KPK,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat( 9/ 5).
Lebih lanjut Budi menarangkan kalau terdapat 2 perilaku KPK terharap UU BUMN.
Awal, kata ia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN berlawanan dengan Undang- Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih serta Leluasa dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme( KKN).
Pasal 9G dalam Undang- Undang BUMN terkini berbunyi:” Anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN bukan ialah penyelenggara negeri.”
Tidak hanya itu, kata ia, KPK memandang kalau Pasal 4B UU BUMN berlawanan dengan Vonis MK No 48/ PUU- XI/ 2013 dan No 62/ PUU- XI/ 2013, serta dikuatkan dengan Vonis MK No 59/ PUU- XVI/ 2018 dan No 26/ PUU- XIX/ 2021 terpaut kerugian negeri.
Baca Juga
Viral Video Memandikan Babi di Irigasi Sawah, Apakah Airnya jadi Najis?
Pasal 4B UU BUMN berbunyi:“ Keuntungan ataupun kerugian yang dirasakan BUMN ialah keuntungan ataupun kerugian BUMN.”
Dengan demikian, ia berkata kalau KPK senantiasa bisa melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap perkara- perkara di BUMN sebab statusnya masih selaku penyelenggara negeri sepanjang terdapatnya kerugian negeri akibat perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Lebih dahulu, timbul pembicaraan menimpa tugas, guna, serta kewenangan KPK usai diterbitkannya UU BUMN oleh pemerintah.
Pimpinan KPK setelah itu pada Rabu( 7/ 5) mengantarkan perilaku formal lembaganya terhadap UU tersebut.