
PUSATNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) memperhitungkan somasi yang dicoba Warga Anti- Korupsi Indonesia( MAKI) terpaut permasalahan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial industri( corporate social responsibility/ CSR) Bank Indonesia selaku wujud pengawasan warga.
“ KPK memandang perihal itu selaku salah satu kedudukan dari warga buat mengawasi kerja- kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat( 9/ 5).
Dia lalu melaporkan kalau KPK membenarkan penyidikan permasalahan dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami data dari tiap pengecekan saksi.
Baca Juga
Viral Video Memandikan Babi di Irigasi Sawah, Apakah Airnya jadi Najis?
“ KPK pada waktunya pasti hendak mengantarkan secara lengkap konstruksi perkaranya, dan pihak- pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Sedangkan itu, ia berharap kalau proses penegakan hukum masalah CSR BI bisa dicoba secara efisien.
“ Dengan demikian, dapat lekas membagikan kepastian status hukum kepada pihak- pihak terpaut, serta pastinya pula dalam upaya optimalisasi asset recovery( pemulihan peninggalan) dapat dicoba dengan maksimal,” ucapnya.
Lebih dahulu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan tertanggal 9 Mei 2025 mengantarkan somasi buat memohon KPK lekas menetapkan serta menahan terdakwa permasalahan CSR BI.
KPK dikala ini lagi melaksanakan penyidikan soal permasalahan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK sudah melaksanakan penggeledahan di 2 posisi yang diprediksi menaruh perlengkapan fakta terpaut dengan masalah tersebut.
2 posisi tersebut merupakan Gedung Bank Indonesia( BI) di Jalur Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin( 16/ 12/ 2024) serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan( OJK) yang digeledah pada hari Kamis( 19/ 12/ 2024).
KPK pula sudah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta sudah mengecek anggota DPR RI Satori terpaut penyidikan permasalahan tersebut.