
Jakarta – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua truk penuh bermuatan babi sedang menepi di jalur pantura Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tak hanya istirahat usai menempuh perjalanan jauh dari Bali, supir dan kenek truk mampir di jalan itu untuk menyirami atau memandikan ratusan ekor babi itu agar tak kepanasan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Fenomena ini kemudian direkam oleh seorang warga, yang juga memprotes aktivitas memandikan babi itu karena dianggap mencemari air irigasi yang digunakan untuk mengairi sawah.
“Airnya itu mengalir, dan itu najis. Ini semua jadi najis,” ujarnya dengan nada marah, seperti dikutip dari akun Instagram @jay_kresna, dikutip Jumat (9/5/2025).
Dengan cepat video ini menjadi viral karena banyak netizen mengunggah ulang video tersebut ke berbagai platform media sosial lain.
Kolom komentar dipenuhi pertanyaan tentang benarkan air irigasi yang dibuat memandikan babi menjadi najis. Atau apakah padinya ikut najis jika diairi dengan air bekas memandikan babi?
Diketahui, babi dalam syariat Islam dihukumi dengan najis mughaladzah alias najis besar. Prosedural penyucian najis mughaladzah lebih ketat dan detail tinimbang najis lainnya, misalnya najis muhafafah atau muthawasithah.
Apakah Air Irigasi menjadi Najis?

Ustaz muda Putra Pradipta asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ikut menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul tersebut. lewat akunnya @bung.putra.pradipta, ia menjelaskan persoalan ini dari sudut pandang fikih.
“Dalam ilmu fikih pada bab thaharah (bersuci), air dibedakan menjadi dua: maun qalil (air sedikit) dan maun katsir (air banyak). Jika air yang digunakan berasal dari irigasi besar yang terus mengalir, maka selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya, air itu tidak otomatis menjadi najis,” jelas Ustaz Putra.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya adab dan etika dalam memelihara hewan.
“Meski secara fikih bisa jadi tidak najis secara mutlak, tetap perlu ada kesadaran sosial. Memandikan hewan najis mughallazah (seperti babi) di tempat umum bisa menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat,” lanjutnya.
Barang Najis untuk Pupuk

Tanggapan lain datang dari akun Tiktok Sirajuddin Assubkhi, yang menjelaskan bahwa najis dari air bekas memandikan babi tidak serta merta menular ke tanaman seperti padi.
“Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa pupuk dari bahan najis boleh digunakan untuk menyuburkan tanaman. Maka, padi yang tumbuh dari air irigasi itu tidak otomatis menjadi najis,” jelasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi tentang fikih lingkungan sekaligus perlunya toleransi dan komunikasi antara warga agar tidak terjadi salah paham atau konflik sosial.