
Tanggal: 2 Mei 2025
PUSATNEWS Jakarta — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5). Mereka menuntut DPR segera membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja yang komprehensif, menggantikan atau merevisi aturan yang dinilai merugikan kaum buruh, seperti UU Cipta Kerja.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung damai dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membawa spanduk bertuliskan “Segera Bentuk UU Perlindungan Buruh” dan “Hapus Sistem Kerja Kontrak & Outsourcing”.
Dalam orasinya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan bahwa sudah saatnya DPR berpihak pada buruh, bukan korporasi.
“Kami menuntut UU baru yang menjamin kepastian kerja, upah layak, dan hak cuti! Jangan hanya mendengar pengusaha!” ujar Said di atas mobil komando.
Tiga poin utama tuntutan buruh dalam aksi May Day kali ini antara lain:
- Pembentukan UU Perlindungan Pekerja Nasional yang disusun bersama serikat buruh.
- Penghapusan sistem outsourcing dan kerja kontrak untuk pekerjaan inti.
- Kenaikan upah minimum tahunan berbasis kebutuhan hidup layak.
Aksi juga diwarnai teatrikal dan pembacaan puisi perlawanan oleh perwakilan buruh perempuan. Beberapa anggota DPR sempat menemui massa, salah satunya anggota Komisi IX yang berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke rapat kerja dengan pemerintah.
Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan sempat dialihkan untuk menghindari kemacetan parah. Polisi menyatakan aksi berlangsung tertib dan tidak ada insiden berarti hingga pukul 15.00 WIB saat massa mulai membubarkan diri.