
PUSATNEWS Tangerang, 1 Mei 2025 — Heri Budiman (38), tersangka pembunuhan balita berusia 4 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan menjalani tes narkoba dan pemeriksaan kejiwaan. Langkah ini diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami kondisi psikologis dan kemungkinan pengaruh zat adiktif pada pelaku saat melakukan kejahatan.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 27 April 2025, jasad balita ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah rumah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi. Heri Budiman, yang merupakan pacar ibu korban, diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Setelah melakukan pembunuhan, Heri melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Motif Pembunuhan
Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan diduga karena Heri merasa kesal terhadap korban yang menangis di tengah malam. Selain itu, Heri juga menyimpan dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya dengan ibu korban. Dendam tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak dari ibu korban.
Penangkapan dan Tindakan Polisi
Saat proses pencarian barang bukti setelah penangkapan, Heri sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Heri untuk menghentikan upaya pelariannya.
Proses Hukum
Heri Budiman dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Heri adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat luas.