
PUSATNEWS Jakarta, 1 Mei 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dana tersebut merupakan sisa dari total hibah sebesar Rp975.977.308.550 yang diterima untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Sekretaris KPU DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menyampaikan bahwa dari total dana hibah yang diterima, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962. Dana tersebut dialokasikan untuk dua putaran tahapan pemilihan, yaitu putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135.
Dirja juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta atas sinergi dalam menyukseskan Pilgub Jakarta 2024.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi langkah KPU DKI Jakarta dalam mengelola dan mengembalikan dana hibah tersebut. Ia menilai pengembalian sisa dana hibah ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengembalian sisa dana hibah ini mencerminkan efisiensi dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024 dan diharapkan menjadi contoh bagi penyelenggaraan pemilu di daerah lain.