
Tangerang, 30 April 2025
PUSAT NEWS – Permasalahan pembunuhan sadis kembali menggemparkan daerah Tangerang. Seseorang sopir taksi online bernama samaran MR( 35) ditemui tewas mengenaskan dengan 29 cedera tusukan di lehernya. Peristiwa ini terjalin di kawasan Tepi laut Indah Kapuk( PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 24 April 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menarangkan kalau korban diprediksi jadi sasaran aksi pembegalan oleh 2 pelakon yang saat ini sudah ditangkap. Dalam penyelidikan, terungkap kalau kedua pelakon lagi dalam pengaruh narkoba dikala melaksanakan aksi brutal tersebut. Sehabis menusuk korban, pelakon membuang jasadnya ke aliran Sungai Cisadane di Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.
Modus Kejahatan yang Terencana
Pelakon setelah itu menjual mobil kepunyaan korban dengan harga Rp30 juta kepada pembeli yang nyatanya merupakan anggota polisi yang menyamar. Aksi kilat kepolisian sukses menguak permasalahan ini, tercantum menangkap pelakon saat sebelum mereka pernah melarikan diri lebih jauh.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelakon dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membolehkan hukuman mati, penjara seumur hidup, ataupun optimal 20 tahun penjara. Polisi pula mengamankan benda fakta berbentuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Respon Warga serta Pihak Berwenang
Peristiwa ini jadi atensi luas warga, paling utama di golongan pengemudi transportasi daring yang merasa terus menjadi tidak nyaman dalam bekerja. Komunitas pengemudi memohon pihak berwenang buat tingkatkan proteksi terhadap pengemudi, tercantum pengawasan terhadap penumpang yang mencurigakan.
Kapolres Zain menegaskan kalau grupnya hendak terus berupaya memberantas aksi kriminal yang mengecam keselamatan warga, spesialnya pengemudi transportasi daring.” Kami hendak membenarkan kalau para pelakon memperoleh hukuman setimpal atas kejahatan mereka,” ucapnya.
Permasalahan ini jadi pengingat hendak berartinya kewaspadaan, baik untuk pengemudi ataupun warga universal, terhadap tindak kriminal yang dapat terjalin kapan saja.