
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 12 kilogram sabu dari pria berinisial H. Dia merupakan kaki tangan seorang warga Malaysia yang membawa barang haram dari negeri jiran itu menggunakan speedboat.
Wakil Kapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menyatakan, pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredarannya di Bumi Lancang Kuning.
“Polda Riau berkomitmen agar narkoba tidak ada lagi peredarannya,” kata Jossy, Senin siang, 28 Oktober 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka N tertangkap menaiki bus di salah satu ruas jalan di Pekanbaru tujuan Surabaya. Ada 13 paket besar diselipkan tersangka dalam tas.
“13 paket dijahit dalam tas sehingga tidak kelihatan, berat kotornya 13 kilogram tapi setelah ditimbang sekitar 12,82 kilogram,” katanya.
Putu menerangkan, barang bukti itu jika sempat beredar memiliki nilai jual Rp12 miliar lebih. Penggagalan peredaran ini disebut telah menyelamatkan 64.134 jiwa.
Tersangka H sebelumnya berangkat ke Malaysia setelah diperintahkan bosnya menjemput sabu. Dari Malaysia, tersangka naik speedboat menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setibanya di Bengkalis, tersangka menggunakan mobil ke Pekanbaru lalu memesan tiket bus tujuan Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka H menghubungi N sebagai calon penerima barang.
“Pada 21 April tersangka ditangkap sementara N sudah masukkan dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Ancaman Mati
Tersangka H sebelumnya sudah pernah membawa sabu dari Malaysia. Tersangka mendapatkan upah puluhan juta untuk menyelundupkan sabu.
Pada kesempatan kedua ini, tersangka dijanjikan upah Rp150 juta. Uang belum diterima sepenuhnya oleh tersangka karena akan dibayar lunas ketika sabu sampai ke penerima.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling barat adalah mati.