
Magelang, 29 April 2025
PUSAT NEWS – Aparat Kepolisian Wilayah Jawa Tengah sukses menguak jaringan penadah sepeda motor curian yang beroperasi di daerah Magelang. Dalam pembedahan yang dicoba minggu kemudian, sebanyak 38 unit sepeda motor ditemui serta diamankan selaku benda fakta dari tangan para pelakon.
Direktur Reserse Kriminal Universal Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengantarkan kalau pengungkapan ini berawal dari laporan warga menimpa kegiatan mencurigakan di suatu gudang di pinggiran kota Magelang. Penyelidikan lebih lanjut memusatkan polisi ke suatu sindikat yang aktif membeli motor hasil curian serta menjualnya kembali dengan harga jauh di dasar pasaran.
” Sehabis melaksanakan pemantauan serta penyelidikan intensif, kami menangkap 3 orang yang diprediksi selaku penadah utama. Mereka mengakui kalau motor- motor tersebut diperoleh dari bermacam daerah di Jawa Tengah,” ucap Kombes Dwi dalam konferensi pers, Selasa( 29/ 4).
Tidak hanya kendaraan bermotor, polisi pula menyita beberapa dokumen palsu semacam STNK serta BPKB yang digunakan buat melegalkan motor hasil curian tersebut. Polisi menebak kalau jaringan ini mempunyai ikatan dengan kelompok pencuri kendaraan bermotor lintas wilayah.
Para pelakon saat ini ditahan di Mapolda Jateng serta dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Benda Hasil Kejahatan, dengan ancaman hukuman optimal 4 tahun penjara. Polisi pula lagi memburu anggota jaringan yang lain yang diprediksi masih terletak di daerah Jawa Tengah.
Warga diimbau buat lebih berjaga- jaga dikala membeli kendaraan sisa. Kombes Dwi menegaskan,” Yakinkan dokumen kendaraan asli serta cek keabsahan no rangka dan no mesin ke Samsat setempat.”
Permasalahan ini menemukan atensi luas sebab tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di daerah tersebut. Kepolisian berkomitmen buat terus menindak tegas para pelakon kejahatan yang merugikan warga.