
PUSATNEWS – Sejumlah purnawirawan TNI menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia harus melalui mekanisme resmi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan langsung oleh Presiden. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi kebangsaan yang membahas ketatanegaraan dan mekanisme konstitusional.
Salah satu purnawirawan senior yang hadir, Letjen (Purn) Agus Wijayanto, menekankan pentingnya menghormati jalur hukum sesuai UUD 1945. “Dalam sistem ketatanegaraan kita, baik Presiden maupun Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan melalui mekanisme yang diatur konstitusi, yaitu lewat DPR dan Mahkamah Konstitusi, bukan melalui keputusan langsung Presiden,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, jika ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Presiden, DPR berhak mengajukan usul pemberhentian ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Setelah itu, apabila Mahkamah memutuskan bahwa Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, barulah MPR dapat memberhentikannya dalam sidang.
Agus menambahkan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memberhentikan Wakil Presiden. “Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan yang dipilih rakyat dalam satu paket. Karena itu, mekanisme pemberhentian pun harus melewati jalur yang konstitusional dan tidak bisa berdiri sendiri,” ujarnya.
Sikap para purnawirawan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya wacana di ruang publik terkait pemberhentian Wakil Presiden, yang dinilai kurang memahami prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa melewati jalur hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Dalam kesempatan yang sama, para purnawirawan juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan ketentuan hukum dalam menyikapi perbedaan politik. “Bangsa ini harus tetap kuat dengan berpegang pada konstitusi, bukan kepentingan sesaat,” tutup Agus.