
Malang, 29 April 2025
PUSAT NEWS – Majelis hukum Negara Kota Malang menjatuhkan hukuman berat kepada 8 tersangka yang ikut serta dalam pengoperasian pabrik narkoba terbanyak di Indonesia. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin( 28/ 4), 7 tersangka tiap- tiap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sedangkan seseorang tersangka yang lain menerima hukuman 20 tahun penjara.
Permasalahan ini mencuat pada akhir tahun kemudian sehabis penggerebekan suatu pabrik narkoba di kawasan Malang. Pabrik tersebut dikenal sanggup memproduksi puluhan kg narkoba tiap minggunya. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita benda fakta berbentuk bahan kimia, perlengkapan penciptaan, dan hasil olahan narkoba dengan nilai menggapai miliaran rupiah.
Pimpinan majelis hakim melaporkan kalau hukuman berat diberikan selaku wujud dampak jera, mengingat akibat kurang baik narkoba terhadap warga.” Tersangka teruji bersalah melanggar Pasal 114 ayat( 2) UU Narkotika serta dinilai selaku bagian dari jaringan narkoba berskala besar,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Universal menyongsong vonis tersebut dengan optimisme, menyebutnya selaku kemenangan dalam perang melawan narkoba.” Vonis ini menampilkan kalau hukum di Indonesia tegas terhadap pelakon kejahatan narkoba, spesialnya yang beroperasi dalam skala besar,” kata Jaksa Arif Siregar.
Sedangkan itu, kuasa hukum para tersangka mengatakan rencana buat mengajukan banding.” Kami hendak mempersiapkan langkah hukum berikutnya sebab kami memperhitungkan vonis ini sangat berat,” ucap salah satu pengacara tersangka.
Permasalahan ini sudah jadi atensi luas di Malang serta sekitarnya. Warga menyongsong baik langkah tegas majelis hukum, mengingat narkoba sudah jadi ancaman sungguh- sungguh di bermacam daerah.