
βPUSAT NEWS – Pada Senin, 28 April 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,67 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi pada Maret dan April 2025.βpusatnews
π΅οΈββοΈ Kronologi Pengungkapan
- 11 Maret 2025: Tersangka berinisial HY (38) ditangkap di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 997,60 gram. βpusatnews
- 17 April 2025: Tersangka berinisial ADW (30) ditangkap di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 10 paket sedang sabu seberat 714,3133 gram. βpusatnews
Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran sabu di wilayah Kota Palu.β
π₯ Proses Pemusnahan
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolresta Palu dengan disaksikan oleh perwakilan dari BNN Kota Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu, BPOM Kota Palu, dan Lembaga Bantuan Hukum. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur dengan larutan pembersih lantai (Porstex), kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. βpusatnews
βοΈ Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. βpusatnews
π’ Komitmen Kepolisian
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deni Abrahams, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.