
PUSAT4D – NEWS
LAMPUNG– Seorang kepala kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku yang berinisial SK (55), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, telah ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Benar, pelaku SK sudah kami amankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Pande, Rabu (23/4/2025).
Kasus itu terungkap berkat laporan dari orang tua korban, SO (38), yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Lampung Tengah.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku SK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Peristiwa Terjadi di Kebun Sawit
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa asusila tersebut terjadi pada Minggu, (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di dalam mobil di kawasan perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Pande menjelaskan bahwa pelaku SK mengenal korban dan membujuk rayu gadis tersebut hingga akhirnya terjadilah peristiwa tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang merupakan pelampiasan birahi kepada korban,” beber dia.
Ancaman Hukum Berat
Terkait kasus ini, pelaku SK akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pelaku SK terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan proses kasus ini dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pande menutup keterangannya.
Kasus itu menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari potensi kekerasan seksual.
Aparat kepolisian terus mengimbau orangtua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa dapat dicegah.