
PUSAT4D NEWS –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 192 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada kamis, 17April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kronologi Penangkapan
Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai pengiriman sabu melalui perairan Selat Malaka. Tim kemudian dibagi menjadi dua: tim laut yang melakukan patroli bersama kapal Bea Cukai, dan tim darat yang melakukan penyisiran di kawasan pantai sekitar Pandrah, Bireuen.
Pada dini hari, tim darat mencurigai sebuah mobil minibus yang diduga membawa narkotika. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku melaju kencang untuk menghindari petugas dan akhirnya mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan sebuah truk dari arah berlawanan di Jalan Raya Sigli, Aceh.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 karung berisi sabu yang telah dikemas dalam 192 bungkus dengan total berat 192 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh China Guanyinwang dan karung berlogo French 1881. Satu orang tersangka, yakni Mustafa (36), seorang petani asal Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap dalam keadaan selamat.
Mustafa mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan sejumlah uang sebagai upah, namun belum menerimanya karena barang belum sampai ke tujuan.
Jaringan Internasional dan Proses Hukum
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat Malaysia-Indonesia. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.
Tersangka Mustafa akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.