
PUSAT4D – NEWS
BOGOR – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung dan pamannya. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban mencurigai kondisi fisik korban yang tampak tidak biasa. Korban mengeluhkan rasa sakit pada area sensitifnya, yang mendorong tetangga untuk membawanya ke puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kekerasan seksual, sehingga korban dirujuk untuk menjalani visum di rumah sakit guna memastikan adanya tindakan pencabulan.
Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu YMA (24), ayah kandung korban, dan YMU (31), paman korban. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Garut dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan kakek korban berinisial ES (57), namun setelah penyelidikan, ES tidak terbukti terlibat dalam tindakan pencabulan tersebut.
Perbuatan bejat ini terjadi di rumah kakek korban, yang menjadi tempat tinggal bersama bagi keluarga besar mereka. Tindakan pencabulan diduga dilakukan secara berulang oleh kedua pelaku dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh pihak berwajib.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, dan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia. Ia mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas serta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan seksual. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.