
PUSAT4D – NEWS
Banjarbaru – Kasus tragis yang menimpa Juwita (23), wartawati muda dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan publik. Ia ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka. Pelaku pembunuhan ternyata adalah Kelasi Satu Jumran, anggota aktif TNI Angkatan Laut yang berdinas di Pangkalan AL Balikpapan.
Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa Jumran diduga membunuh Juwita karena enggan bertanggung jawab menikahinya usai melakukan rudapaksa. Keluarga korban menyebut bahwa Juwita sempat diperkosa dua kali sebelum akhirnya dihabisi. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di area vital dan ditemukannya sperma dalam jumlah banyak, memperkuat dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Rekonstruksi kasus telah digelar dan memuat 33 adegan, di mana Jumran terlihat memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil sebelum meninggalkan jasadnya bersama sepeda motor di pinggir jalan. Fakta-fakta ini mengarah pada tindakan pembunuhan berencana. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Proses hukum kini ditangani oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku. Jumran akan diberhentikan tidak dengan hormat dan dihadapkan ke sidang pengadilan militer secara terbuka. Pihak TNI AL juga telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban.
Komnas HAM turut memantau jalannya kasus ini dan menekankan pentingnya penyidikan berbasis bukti ilmiah serta perlindungan bagi keluarga korban. Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap isu kekerasan terhadap perempuan, terlebih saat melibatkan aparat militer aktif.