
PUSAT4D – NEWS
Seorang influencer membagikan video ulasan tentang sebuah stan es krim di mal kawasan Surabaya Barat yang menawarkan varian rasa dengan nama-nama minuman beralkohol. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa beberapa varian es krim diduga mengandung alkohol hingga 40%.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Dinas terkait melakukan penyegelan terhadap gerai es krim tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena gerai tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Gerai tersebut tidak memiliki izin untuk menjual produk yang mengandung alkohol.
Satpol PP Surabaya menyerahkan sampel es krim seberat 250 gram kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuji di laboratorium. Pengujian dilakukan menggunakan metode destilasi dan kromatografi gas untuk memastikan kandungan alkohol dalam es krim tersebut. Hasil pengujian diperkirakan akan keluar dalam 14 hari kerja.
Pemilik gerai es krim mengklaim bahwa produk mereka hanya memiliki rasa yang menyerupai alkohol, tanpa mengandung alkohol sebenarnya. Namun, pihak berwenang tetap melakukan penyegelan dan pengujian untuk memastikan klaim tersebut.
Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa es krim tersebut mengandung alkohol, gerai tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk makanan atau minuman yang diduga mengandung alkohol tanpa izin.