
Foto: Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan.
PUSAT4D,NEWS – Pihak Sutiyono( 39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya sampai kejang serta muntah darah menolak berdamai dengan terdakwa laki- laki bernama samaran AFET. Pihak korban memohon terdakwa dihukum berat.
” Kami pula telah sampaikan kepada keluarga korban tidak terdapat kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses hingga dihukum seberat- beratnya,” tutur kuasa hukum korban, Subadria Nuka dikala ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat( 11/ 4/ 2025).
Subadria berkata pihak terdakwa lebih dahulu pernah memohon buat berjumpa. Tetapi pihak korban menolak serta menegaskan tidak terdapat mediasi terpaut permasalahan tersebut.
” Dari pihak keluarga, baik keluarga terdakwa kuasa hukum berupaya ingin memohon dihubungkan dengan kami. Tetapi kami tegaskan tidak terdapat mediasi,” tuturnya
Baca juga:
Motif Pelakon Aniaya Satpam Rumah sakit: Tidak Terima Ditegur gegara Knalpot Bising
Permintaan pertemuan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, Meter Syafrie Noor. Syafrie mengaku kliennya berupaya buat menuntaskan perkara, tetapi tidak menemukan asumsi positif.
” Maksudnya, kita tuh sangat sungguh- sungguh buat dapat menuntaskan perkara. Jika setelah itu dari pihak situ tidak terdapat asumsi positif,
ya apa boleh buat. Yang berarti untuk kami merupakan, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami pula semacam itu,” tutur Syafrie.
Dikenal AFET melaksanakan penganiayaan dengan mendesak sampai membanting korban S. Atas aksi tersebut korban S pernah kejang- kejang sampai tidak sadarkan diri saat sebelum kesimpulannya dirawat di Rumah Sakit.
Saat ini AFET sudah diresmikan selaku terdakwa dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara sangat lama 5 tahun.
Baca juga:
Memiliki Sakit Jantung, Laki- laki Tewas di Hotel Jakbar Diprediksi Usai Minum Obat Kuat