
PUSAT NEWS –
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah, terutama selama bulan Ramadan. Penentuan awal Ramadan dan bulan Syawal atau hari Lebaran di Indonesia bisa saja berbeda antara pemerintah, dan organisasi besar keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Perbedaan bisa terjadi karena penggunaan metode dalam menentukan awal bulan Syawal. Di Indonesia sendiri, penetapan awal Syawal ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat.
Jika satu Syawal telah diumumkan, maka melanjutkan puasa Ramadan di hari yang ditetapkan hukumnya haram. Namun, perbedaan hari Lebaran sering terjadi di antara beberapa golongan tadi. Lalu, bagaimana hukum berpuasa Ramadan jika sudah ada yang Lebaran?
Hukum Puasa jika Sudah Ada yang Lebaran
Menurut dosen UIN Surakarta, Abd. Halim, puasa Ramadan menjadi haram jika telah mengetahui dan meyakini kapan jatuhnya tanggal satu Syawal.
“Diharamkan puasa kalau sudah mengetahui dan meyakini jatuhnya tanggal satu Syawal,” kata Halim kepada tim detikJateng beberapa waktu lalu.
Menjawab hukum puasa jika sudah ada yang lebaran, Halim mengatakan bahwa ketetapan itu berlaku bagi orang yang meyakini dan mengikuti penentuan awal Syawal tersebut.
Jika ia yakin bahwa satu Syawal jatuh pada tanggal yang sudah ditentukan, maka dirinya diharamkan berpuasa. Sementara jika ia tidak meyakininnya, maka ia bisa meneruskan puasa Ramadan meski telah ada golongan lain yang Lebaran.
“Dalam hal ini, sebaiknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Jika ada yang ikut salah satu ormas, misalnya NU atau Muhammadiyah, yang menetapkan 1 Syawal mendahului atau berbeda dengan pemerintah, maka kewajiban ada pada yang meyakininya,” ujarnya yang juga sebagai pengurus harian Masjid Raya Sheikh Zayed.
Artinya, jika seseorang ikut suatu golongan maka ia wajib meyakini dan mengikuti ketetapan yang sudah ditentukan. Ini berlaku baik perihal waktu awal puasa dan hari Lebarannya.
Satu hal yang penting adalah hendaknya masyarakat saling menghargai dan menghormati keyakinan pilihan masing-masing hal tersebut.