
PUSATNEWS, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara formal mengesahkan Rancangan Undang- Undang( RUU) Tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia( Tentara Nasional Indonesia(TNI)) jadi Undang- Undang Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang baru pada Kamis,( 20/ 3/ 2025). Dalam laporannya, Pimpinan Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip bawah dalam UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) senantiasa berlandaskan pada nilai- nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia( HAM), dan penuhi syarat hukum nasional serta internasional yang sudah disepakati.
Utut menarangkan kalau ulasan RUU ini sudah mengaitkan bermacam pihak, tercantum warga, ahli, akademisi, LSM dan Departemen serta Lembaga dan Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI). Saat sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI sudah menggelar bermacam rapat dengar komentar universal( RDPU) pada bulan Maret 2025 buat mencermati masukan dari bermacam elemen warga.
Ada pula pokok- pokok yang dibahas dalam RUU Tentara Nasional Indonesia(TNI) antara lain mencakup peran Tentara Nasional Indonesia(TNI), akumulasi tugas pokok Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam pembedahan militer tidak hanya perang( OMSP), penempatan prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) di departemen serta lembaga, dan pergantian masa dinas prajurit. Sebagian pergantian berarti dalam RUU ini merupakan akumulasi 2 tugas pokok Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam OMSP, ialah menolong menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan masyarakat negeri Indonesia di luar negara.
Baca Juga
Respons GMBI Bekasi Soal Jagoan Cikiwul yang Viral Palak Perusahaan
“ Awal ialah peran Tentara Nasional Indonesia(TNI), Pasal 7 pembedahan militer tidak hanya perang, pasal ini menaikkan cakupan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam OMSP dari semula 14 jadi 16. Akumulasi 2 tugas pokok meliputi menolong mengatasi ancaman pertahanan siber serta menolong dalam melindungi serta menyelamatkan masyarakat negeri dan kepentingan nasional di luar negara,” tutur Utut.
Tidak hanya itu Pasal 47, prajurit aktif bisa menduduki jabatan di sebagian Departemen serta Lembaga yang semula berjumlah 10 jadi 14 Departemen serta Lembaga.“ Bersumber pada permintaan pimpinan departemen serta lembaga dengan senantiasa tunduk pada syarat administrasi yang berlaku di area di Departemen serta Lembaga tersebut,” tandas Utut.
Diluar penempatan pada 14 Departemen serta Lembaga tersebut, Tentara Nasional Indonesia(TNI) bisa menduduki jabatan sipil dengan catatan wajib mengundurkan diri ataupun pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketiga, pasal 53 menaikkan masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini hadapi pergantian masa bakti prajurit masa dinas yang sepanjang ini diatur sangat besar umur 58 tahun buat perwira serta 53 tahun buat Bintara/ Tamtama hadapi akumulasi cocok jenjang kepangkatan.
Baca Juga
Erick Thohir ke Timnas Indonesia: Jangan Sampai Terbelah
Menutup laporan, Utut berharap serta meminta segala Anggota DPR RI buat turut menolong dalam pengambilan keputusan di tingkatan II buat menyetujui Pergantian Atas Undang- Undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia jadi Undang- Undang.
Menjawab laporan Pimpinan Komisi I, Pimpinan DPR RI Puan Maharani memohon persetujuan segala fraksi di DPR RI buat disahkan jadi Undang- Undang.“ Saat ini saatnya kami memohon persetujuan fraksi- fraksi DPR RI, apakah RUU Tentara Nasional Indonesia(TNI) bisa disetujui buat jadi Undang- Undang?” tanya Puan yang setelah itu disambut dengan persetujuan segala Anggota DPR.
Merespon pengesahan ini, Menteri Pertahanan( Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengantarkan perkataan terima kasih atas sokongan DPR RI, Komisi I, segala Fraksi dan segenap elemen warga LSM yang sudah berfungsi aktif dalam ulasan serta pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), diharapkan kedudukan Tentara Nasional Indonesia(TNI) selaku penjaga kedaulatan negeri bisa terus menjadi maksimal, baik di dalam negara ataupun di luar negara, buat melindungi perdamaian serta keamanan nasional.
“ Kami tidak hendak sempat mengecewakan rakyat Indonesia di dalam melindungi kedaulatan Negeri Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan. Ikut muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI dikala pengesahan RUU Tentang Pergantian Atas UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI) jadi UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) ialah Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono
1 thought on “DPR Sahkan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), Senantiasa Kedepankan Prinsip Demokrasi”