
PUSATBERITA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan kerugian keuangan negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan isu yang saat ini sedang beredar di media sosial tidak benar dan menyesatkan publik.
Harli mengatakan pihaknya juga tidak pernah menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp5,9 kuadriliun mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga :
Sara Sebut Duterte Dipaksa Masuk Pesawat, Mau Dibawa ke ICC Belanda
Kendati demikian, Harli menegaskan dari kedua kasus tersebut tidak ada yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp5,9 kuadriliun seperti yang beredar di media sosial. Ia juga membantah bahwa kabar emas 109 ton yang beredar di masyarakat merupakan emas palsu.
“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun),” tegasnya.
“Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, seluruh produk emas pihaknya telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
“Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Syarif mengaku ANTAM saat ini juga tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.