PUSATBERITA.com – Polisi menangkap pelaku yang meracuni 2 orang, bapak dan anak, dengan mencampur air minum dan racun gulma di Blora. Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu ditangkap di Bandara Kota Samarinda.
“Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat ditemui wartawan di halaman Mapolres Blora, Kamis (27/2/2025).
Wawan menyebut penangkapan pelaku dilakukan berkat bekerja sama dengan jajaran Polda Kalimantan Timur, dan bandara. Pelaku ditangkap di bandara Kota Samarinda pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 Wita

Baca Juga :
Tak Cuma PIN ATM, Kuli Bangunan Disebut Kuasai Kunci Mobil-Rumah Bos Ruko
“Kemarin kita dari Satreskrim Polres Blora berkolaborasi dengan Ditreskrim Polda Kalimantan Timur dan pihak Bandara Samarinda, telah mengamankan pelaku di Kota Samarinda,” jelasnya.
Pelaku Masih Kerabat Korban
Petugas yang mengamankan pelaku juga masih dalam perjalanan menuju Blora. Wawan mengatakan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan kedua korban.
“Masih ada hubungan kerabat dengan korban,” jelasnya.
Dia juga masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan perbuatan ini.
“Motif sih nanti akan kami sampaikan kalau pelaku sudah sampai di sini. Nanti penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ujar dia.
Sebagai informasi, kasus korban Muslikin (45) dan SK (9) tewas akibat meminum air yang tercampur dengan racun gulma di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/2) pukul 19.30 WIB.