Seorang wanita diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyiaran langsung melalui media sosial yang mengandung konten pornografi. Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas akun yang diduga digunakan untuk menyiarkan konten bermuatan asusila kepada para penonton.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas siaran langsung yang dinilai melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran dan penyiaran konten bermuatan pornografi. Aparat kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan wanita tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut, termasuk perangkat elektronik dan akun media sosial yang berkaitan dengan siaran langsung.
Saat ini, wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana aktivitas tersebut dilakukan, sejak kapan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum. Aparat juga menegaskan bahwa aktivitas di dunia maya tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
