Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar yang berpotensi mengubah cara anak-anak mengakses internet. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah mengumumkan rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada akhir Maret 2026.
Aturan tersebut akan mencakup berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube. Anak-anak di bawah usia yang ditentukan nantinya tidak dapat membuat akun sendiri tanpa izin dan pengawasan orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap generasi muda. Ancaman seperti perundungan digital, konten tidak pantas, hingga penipuan online menjadi alasan utama pemerintah mengambil tindakan tegas.
Selain itu, pemerintah juga menilai kecanduan media sosial telah memengaruhi kesehatan mental serta waktu belajar anak. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Sejumlah orang tua menyambut baik rencana tersebut. Mereka berharap aturan ini bisa mengurangi paparan konten berbahaya sekaligus mendorong anak lebih fokus pada kegiatan pendidikan dan interaksi di dunia nyata.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang membatasi akses media sosial berdasarkan usia pengguna.

