PUSATBERTIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi di lingkungan Bea Cukai. Salah satu pihak yang ditetapkan merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proses pengawasan dan penindakan aktivitas impor. Dugaan praktik tersebut disebut berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai sistem pengawasan perdagangan.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga.
Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Digiring ke KPK Bersama Dua Orang Lain
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum di sektor kepabeanan penting untuk menjaga integritas penerimaan negara,” ujar perwakilan lembaga antirasuah.
Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memuluskan proses importasi tertentu. Jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda.
Pengamat menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan di sektor perdagangan dan kepabeanan, mengingat perannya yang vital bagi ekonomi nasional.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
