Foto: Terdakwa korupsi LNG, Hari Karyuliarto, klaim sudah pensiun saat keputusan impor. (Mulia Budi/pusatberita.info)
PUSATBERITA – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) kembali melontarkan pembelaan di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim sudah tidak lagi menjabat atau telah pensiun saat kebijakan impor LNG dilakukan, sekaligus menuding pihak lain sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa saat sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keputusan impor LNG terjadi setelah masa tugasnya berakhir, sehingga ia menilai tidak memiliki kewenangan maupun peran dalam proses pengambilan keputusan.
“Pada saat impor LNG itu dilakukan, saya sudah pensiun dan tidak lagi terlibat dalam kebijakan maupun operasional,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, dalam keterangannya, terdakwa justru menyebut adanya pihak-pihak lain yang dinilai lebih berperan aktif dalam proses impor LNG tersebut. Ia menyinggung adanya pejabat dan pengambil kebijakan yang masih aktif saat itu, meski tidak merinci secara detail nama maupun jabatan pihak yang dimaksud.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi klaim tersebut dengan menyatakan akan mendalami kembali peran terdakwa sebelum dan sesudah masa jabatannya berakhir. JPU menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak hanya dilihat dari waktu pelaksanaan impor, tetapi juga dari proses perencanaan, persetujuan, dan rekomendasi yang diduga telah dilakukan sebelumnya.
Sidang pun berlangsung dinamis dengan saling adu argumen antara terdakwa dan jaksa. Majelis hakim meminta seluruh pihak menghadirkan bukti serta saksi yang relevan untuk memperjelas peran masing-masing dalam perkara ini.
Baca Juga.
Polytron Bersiap Luncurkan Mobil Listrik Produksi Lokal
Kasus impor LNG ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Pengadilan dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang.
