Direktur Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf (kedua dari kanan). pusatberita.com/Cony
PUSATBERITA – Upaya penyelundupan ratusan ton ikan beku berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelaku diduga memanfaatkan modus “salah tafsir” kuota ekspor untuk mengelabui petugas. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 100 ton ikan beku dengan nilai ekonomi mencapai Rp4,4 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen pengiriman yang tidak sesuai dengan muatan di lapangan. Dalam dokumen, pelaku mencantumkan kuota yang seolah masih tersedia, namun hasil pemeriksaan menunjukkan kuota tersebut telah terlampaui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan, pelaku berdalih terjadi kesalahan penafsiran aturan kuota. Namun setelah dilakukan pendalaman, dalih tersebut dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban dan pengawasan negara.
Baca Juga.
Kunjungan Presiden Prabowo Pertegas Keberlanjutan Pembangunan IKN
“Modus seperti ini kerap digunakan untuk menyelundupkan hasil perikanan dalam jumlah besar. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan negara dan nelayan,” tegasnya.
Ratusan ton ikan beku tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Selain merugikan negara secara ekonomi, praktik ilegal ini juga dinilai mengancam keberlanjutan sumber daya ikan nasional.
Saat ini, KKP tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut. Pelaku terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi dan ekspor hasil perikanan guna memastikan pengelolaan sumber daya laut berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
