
Latar Belakang
Pemerintah sedang mematangkan regulasi turunan dari PP 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Penerapan PP 28/2025 dijadwalkan mulai 5 Oktober 2025 secara bertahap.
PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dan menegaskan bahwa perizinan usaha ke depannya akan dijadikan lebih terpusat melalui sistem OSS, sehingga izin-izin tidak bisa lagi ditambah syarat eksternal yang tidak diatur oleh PP tersebut.
Isu-Isu Potensial yang Menjadi Perdebatan
- Sentralisasi wewenang & pengurangan peran daerah
Dengan regulasi baru, kewenangan daerah atau kementerian sektoral dalam menambah syarat perizinan bisa dibatasi. Ini bisa memunculkan resistensi di daerah yang selama ini memiliki kebijakan lokal tersendiri. - Transisi dan izin yang sudah dalam proses
Pelaku usaha khawatir tentang nasib izin yang sedang diproses berdasarkan sistem lama, dan apakah harus memenuhi syarat baru. - Kesiapan infrastruktur OSS & digitalisasi
Agar kebijakan baru bisa berjalan, sistem OSS harus siap, andal, dan terintegrasi ke kementerian/lembaga dan daerah. Risiko kegagalan sistem bisa menimbulkan hambatan administratif besar. - Keadilan bagi UMKM dan usaha kecil
Ada kekhawatiran bahwa usaha kecil akan kesulitan menyesuaikan dengan persyaratan baru atau biaya tambahan akibat regulasi baru, sehingga justru membebani kelompok usaha yang rentan. - Sosialisasi dan partisipasi publik yang memadai
Jika sosialisasi kurang efektif atau partisipasi masyarakat dalam proses regulasi terbatas, kebijakan baru bisa dianggap kurang legitimasi dan menimbulkan protes.
Proyeksi Reaksi Publik
- Beberapa pelaku usaha, terutama daerah atau usaha kecil, kemungkinan akan menyuarakan kritik atau tuntutan peralihan yang lebih fleksibel.
- Diskusi publik dan media kemungkinan akan mengangkat tema “apakah regulasi baru ini menguntungkan semua pihak?”
- Pemerintah akan diuji dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan teknis sistem OSS.